ANGGARAN DASAR
Ikatan Pelajar Muhammadiyah
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Muhammadiyah disingkat IPM, yang didirikan di Surakarta pada tanggal 5 Shafar 1381 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 18 Juli 1961 Miladiyah
2. Ikatan Pelajar Muhammadiyah berkedudukan di Pimpinan Pusat.
BAB II
ASAS, IDENTITAS, LAMBANG, DAN SEMBOYAN
Pasal 2
Asas
Ikatan Pelajar Muhammadiyah berasaskan Islam.
Pasal 3
Identitas
Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah Organisasi Otonom Muhammadiyah, merupakan gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar di kalangan pelajar, berakidah Islam dan bersumber pada Al-Qur‘an dan As-Sunnah.
Pasal 4
Lambang
Lambang Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah segi lima berisi runcing di bawah yang merupakan deformasi bentuk pena dengan jalur besar tengah runcing di bawah berwarna kuning, diapit oleh dua jalur berwarna merah dan dua jalur berwarna hijau dengan matahari bersinar sebagai keluarga Muhammadiyah di mana tengah bulatan matahari terdapat gambar buku dan tulisan Al-Qur’an surat Al-Qolam ayat 1 dan tulisan IPM di bawah matahari.
Pasal 5
Semboyan
IPM bersemboyan “Nuun Walqalami Wamaa Yasthuruun” yang berarti : Nuun, demi pena dan apa yang dituliskannya.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
Terbentuknya pelajar muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan terampil dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pasal 7
Usaha
1. Menanamkan kesadaran beragama Islam, memperteguh iman, menertibkan peribadatan dan mempertinggi akhlak karimah.
2. Mempergiat dan memperdalam pemahaman agama Islam untuk mendapatkan kemurnian dan kebenaran-Nya.
3. Memperdalam, memajukan, dan meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi, sosial dan budaya.
4. Membimbing, membina, dan menggerakkan anggota guna meningkatkan fungsi dan peran IPM sebagai kader persyarikatan, umat, dan bangsa dalam menunjang pembanguan manusia seutuhnya menuju masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
5. Meningkatkan amal shalih dan kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
6. Segala usaha yang tidak menyalahi ajaran Islam dengan mengindahkan hukum dan falsafah yang berlaku.
BAB IV
BASIS MASSA
Pasal 8
Basis Massa
Basis massa Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah pelajar.
Pasal 9
Pengertian Pelajar
Pelajar adalah kelas sosial tertentu yang menuntut ilmu secara terus menerus serta memiliki hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan.
BAB V
KEANGGOTAAN, KADER, DAN SIMPATISAN
Pasal 10
Anggota
1. Anggota IPM adalah:
a. Pelajar muslim yang belajar di sekolah Muhammadiyah dan non-Muhammadiyah setingkat SMP dan atau SMA.
b. Pelajar muslim yang berusia minimal 12 tahun dan maksimal 21 tahun.
c. Mereka yang pernah menjadi anggota sebagaimana ketentuan huruf a dan b, yang diperlukan oleh organisasi dengan usia maksimal 24 tahun.
d. Anggota sebagaimana tersebut dalam huruf c di atas yang karena terpilih menjadi pimpinan bisa diperpanjang keanggotaannya sampai masa jabatannya selesai.
2. Hak dan kewajiban serta peraturan lainnya tentang keangotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Kader
1. Kader IPM adalah anggota yang telah mengikuti perkaderan Taruna Melati serta mampu dan pernah menjadi penggerak inti ikatan.
2. Ketentuan lain tentang kader dan kekaderan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Simpatisan
1. Simpatisan adalah mereka yang menyetujui maksud dan tujuan IPM tetapi tidak memenuhi syarat sebagai anggota.
2. Ketentuan lain tentang simpatisan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
SUSUNAN, PEMBENTUKAN, PELEBURAN, PEMEKARAN,
DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 13
Susunan Organisasi
1. Ranting adalah kesatuan anggota-anggota dalam satu sekolah atau madrasah atau pondok pesantren atau desa/kelurahan atau masjid atau panti asuhan.
2. Cabang adalah kesatuan ranting-ranting di tingkat Kecamatan.
3. Daerah adalah kesatuan cabang-cabang di tingkat Kabupaten/Kota.
4. Wilayah adalah kesatuan daerah-daerah di tingkat Provinsi.
5. Pusat adalah kesatuan wilayah-wilayah dalam negara.
Pasal 14
Penetapan Organisasi
1. Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
2. Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
3. Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
Pasal 15
Pembentukan, Peleburan, dan Pemekaran
Pembentukan, peleburan, dan pemekaran organisasi diatur dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
BAB VII
PIMPINAN
Pasal 16
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin IPM secara keseluruhan.
2. Pimpinan Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar dengan surat keputusan Pimpinan Pusat IPM.
3. Perubahan dan penambahan personil (Reshuffle) Pimpinan Pusat menjadi wewenang Pimpinan Pusat dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan.
Pasal 17
Pimpinan Wilayah
1. Pimpinan Wilayah adalah pimpinan dalam wilayah dan melaksanakan kepemimpinan di wilayahnya.
2. Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Wilayah karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Pusat dan Wilayahnya.
4. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Wilayah menjadi wewenang Pimpinan Wilayah dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.
Pasal 18
Pimpinan Daerah
1. Pimpinan Daerah adalah pimpinan dalam daerah dan melaksanakan kepemimpinan di daerahnya.
2. Pimpinan Daerah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Daerah karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Wilayah di daerahnya.
4. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Daerah menjadi wewenang Pimpinan Daerah dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.
Pasal 19
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang adalah pimpinan dalam cabang dan melaksanakan kepemimpinan di Cabangnya.
2. Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Cabang dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Cabang karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Daerah di cabangnya.
4. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Cabang menjadi wewenang Pimpinan Cabang dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.
Pasal 20
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting adalah pimpinan dalam ranting dan melaksanakan kepemimpinan di rantingnya.
2. Pimpinan Ranting dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Ranting dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Ranting karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Cabang di rantingnya.
4. Penambahan dan perubahan personal (Reshuffle) Pimpinan Ranting menjadi wewenang Pimpinan Ranting dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.
Pasal 21
Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau dengan menunjuk formatur atas dasar keputusan musyawarah masing-masing.
2. Syarat anggota pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Pergantian Pimpinan
1. Pergantian Pimpinan IPM yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima dengan pimpinan yang baru.
2. Serah terima jabatan dilakukan pada saat pelantikan pimpinan yang baru.
3. Setiap pergantian Pimpinan IPM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dengan memasukkan tenaga kader.
Pasal 23
Masa Jabatan Pimpinan
1. Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang selama 2 tahun. Sedangkan Pimpinan Ranting selama 1 tahun.
2. Jabatan Ketua Umum di setiap level struktur dijabat maksimal satu kali masa jabatan.
3. Jabatan anggota pimpinan di setiap level struktur maksimal selama dua kali periode secara berturut-turut.
4. Serah terima jabatan Pimpinan Pusat dapat dilakukan pada saat Muktamar telah menetapkan dan mengesahkan Pimpinan Pusat yang baru. Sedangkan serah terima jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilakukan setelah disahkan oleh pimpinan di atasnya.
Pasal 24
Perangkapan Jabatan
1. Rangkap jabatan dengan organisasi politik dan/atau organisasi massa yang berafiliasi dengan organisasi politik adalah dilarang.
2. Rangkap jabatan dalam IPM, Organisasi Otonom Muhammadiyah, dan kepemudaan lainnya hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin dari pimpinan yang bersangkutan.
3. Rangkap jabatan dengan organisasi kepelajaran lainnya adalah dilarang.
Pasal 25
Ketentuan Luar Biasa
Dalam hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada pasal 16 sampai dengan pasal 24 di atas, Pimpinan Pusat dapat mengambil keputusan lain.
BAB VIII
LEMBAGA IPM
Pasal 26
Lembaga IPM
1. Pimpinan IPM dapat membentuk lembaga IPM.
2. Lembaga IPM adalah badan pembantu pimpinan yang melaksanakan hal-hal yang tidak dapat ditangani langsung oleh pimpinan dalam hal pelaksanaan dan pengembangan operasional program.
3. Hal-hal lain mengenai lembaga IPM diatur dalam aturan Pimpinan IPM.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 27
Muktamar
1. Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi dalam ikatan yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2. Muktamar diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
Muktamar Luar Biasa
(MLB)
1. Muktamar Luar Biasa adalah Muktamar yang diselenggarakan apabila keberadaan ikatan dalam bahaya dan/atau terancam dibubarkan yang Konpiwil tidak berwenang untuk memutuskan dan tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar berikutnya.
2. Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas Keputusan Konpiwil.
3. Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Konferensi Pimpinan Wilayah
(Konpiwil)
1. Konferensi Pimpinan Wilayah adalah permusyaratan tertinggi ikatan setelah Muktamar yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2. Konferensi Pimpinan Wilayah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Konpiwil diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Musyawarah Wilayah
(Musywil)
1. Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah yang diselenggarakan oleh dan atas tangung jawab Pimpinan Wilayah.
2. Musyawarah Wilayah diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Musywil diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 31
Konferensi Pimpinan Daerah
(Konpida)
1. Konferensi Pimpinan Daerah adalah permusyawaratan tertinggi tingkat wilayah setelah Musyawarah Wilayah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Wilayah.
2. Konferensi Pimpinan daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu priode.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Konpida diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 32
Musyawarah Daerah
(Musyda)
1. Musyawarah Daerah adalah permusyaratan tertinggi di tingkat daerah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
2. Musyawarah daerah diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Musyda diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 33
Konferensi Pimpinan Cabang
(Konpicab)
1. Konferensi Pimpinan Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat daerah setelah Musyda, yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
2. Konferensi Pimpinan Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu atau dua tahun dalam satu periode.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Konpicab diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 34
Musyawarah Cabang
(Musycab)
1. Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat Cabang yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
2. Musyawarah Cabang diselenggarkan setiap 1 (satu) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Musycab diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 35
Musyawarah Ranting
(Musyran)
1. Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat ranting yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Ranting.
2. Musyawarah Ranting di selenggarakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Musyran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 36
Keabsahan dan Keputusan Permusyawaratan
1. Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir, asal yang bersangkutan telah diundang secara sah.
2. Keputusan permusyawaratan diusahakan diambil berdasarkan musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai diambil dengan pemungutan suara maka putusan dengan suara terbanyak mutlak.
3. Keputusan Muktamar berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat IPM.
4. Keputusan Musywil, Musyda, dan Musycab berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan disahkan oleh pimpinan di atasnya.
5. Keputusan Musyran berlaku setelah diberitahukan kepada pimpinan sekolah atau Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat dan disahkan oleh pimpinan di atasnya.
6. Keputusan Konpiwil, Konpida, dan Konpicab berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan yang bersangkutan dan diberitahukan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat.
Pasal 37
Tanfidz
1. Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Konpiwil, Musywil, Konpida, Musyda, Konpicab, dan Musyran.
2. Keputusan Muktamar dan Konferensi Pimpinan Wilayah dan rapat pimpinan berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat dan diberitahukan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
3. Keputusan Musywil, Konpida, Musyda, Konpicab, dan Musyran, serta rapat pimpinan berlaku setelah ditanfidzkan oleh pimpinan masing-masing tingkatan setelah mendapat pengesahan dari pimpinan di atasnya dan diberitahukan kepada pimpinan Muhammadiyah di masing-masing tingkatan.
4. Tanfidz bersifat redaksional, mempertimbangkan kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPM.
BAB X
RAPAT
Pasal 38
1. Rapat dibedakan menjadi dua jenis: Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja.
2. Ketentuan lain mengenai rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 39
Pengertian
Keuangan dan Kekayaan IPM adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan organisasi.
Pasal 40
Sumber
Keuangan IPM diperoleh dari:
1. Iuran Anggota.
2. Uang Pangkal.
3. Bantuan rutin dari Pimpinan Muhammadiyah setingkat.
4. Sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Pasal 41
Pengolalan dan Pengawasan
Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
LAPORAN
Pasal 42
Laporan
1. Pimpinan IPM semua tingkatan wajib membuat laporan perkembangan organisasi, laporan pertanggungjawaban, laporan kebijakan dan keuangan disampaikan kepada permusyawaratan masing-masing tingkatan.
2. Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 43
Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Rumah Tangga menjelaskan Anggaran Dasar dan mengatur segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini.
2. Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran dasar yang disahkan oleh Muktamar atau Konpiwil.
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 44
Pembubaran
1. Pembubaran Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi wewenang Muktamar atau Muktamar Luar Biasa IPM.
2. Pembubaran IPM ditetapkan oleh Tanwir atau Muktamar Muhammadiyah atau usulan PP Muhammadiyah.
3. Sesudah Ikatan Pelajar Muhammadiyah bubar, segala hak miliknya menjadi hak milik Muhammadiyah.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 45
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah di forum Muktamar.
2. Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya atas persetujuan 2/3 jumlah peserta Muktamar yang hadir.
3. Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Konpiwil dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 46
Penutup
1. Anggaran Dasar ini disusun sebagai penyempurnaan dan pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, disahkan pada tanggal 28 Oktober 2008 dalam Muktamar Ikatan Remaja Muhammadiyah XVI di Solo dan dinyatakan berlaku sejak ditanfidzkan.
2. Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, maka Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ikatan Pelajar Muhammadiyah
Pasal 1
Keberadaan Organisasi
1. Ikatan Pelajar Muhammadiyah berdiri pada tanggal 5 Shafar 1318 H, bertepatan dengan tanggal 18 Juli 1961 M dalam Konferensi Pemuda Muhammadiyah di Surakarta. Pernah mengalami perubahan menjadi IRM dan kini berganti lagi menjadi IPM.
2. IPM pernah berubah nama menjadi IRM yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Ikatan Remaja Muhammadiyah No. VI/PP.IRM/1992 tertanggal 24 Rabiul Akhir 1413 H, bertepatan dengan tanggal 22 Oktober 1992 dan disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Surat Keputusan No. 53/SK/IV.13/1.b/1992 tertanggal 22 Jumadil awal 1413 H bertepatan dengan tanggal 18 Nopember 1992. Kemudian berganti kembali menjadi IPM tanggal 28 Oktober 2008 M pada saat Muktamar XVI IRM di Solo.
Pasal 2
Kedudukan Pimpinan Pusat
Pimpinan Pusat IPM berkedudukan di Yogyakarta. Sedangkan penyelenggaraan aktivitasnya berada di dua kantor yaitu di Yogyakarta dan Jakarta.
Pasal 3
Lambang
Lambang Ikatan Pelajar Muhamadiyah sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar adalah sebagai berikut :
Pasal 4
Bendera
1. Bendera Ikatan Pelajar Muhamadiyah berbentuk persegi panjang berukuran panjang berbanding lebarnya dua berbanding tiga berwarna dasar kuning, di bagian tengah bergambar lambang Ikatan Pelajar Muhammadiyah dengan tulisan IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH berwarna merah di bawahnya, seperti berikut :
IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
2. Ketentuan lain tentang lambang dan bendera ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 5
Anggota Luar Biasa dan Anggota kehormatan
Ketentuan mengenai anggota luar biasa dan anggota kehormatan diatur oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 6
Pengajuan Menjadi Anggota Biasa
1. Pengajuan menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah.
2. Pimpinan Daerah sedikitnya 1 (satu) tahun sekali melaporkan tentang keanggotaan di
3. daerah Kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat.
4. Bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan menjadi anggota, berhak mendapatkan kartu anggota.
5. Ketentuan pelaksanaan dan pembuatan KTA diatur dalam ketentuan khusus yang dibuat oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 7
Kewajiban dan Hak Anggota
1. Setiap anggota Ikatan Pelajar Muhammadiyah wajib untuk:
a. Setia pada perjuangan IPM.
b. Tunduk dan taat pada keputusan dan peraturan IPM.
c. Menjaga nama baik IPM, dan menjadi teladan utama sebagai pelajar muslim.
d. Turut mendukung kebijakan dan amal perjuangan IPM.
e. Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota serta infaq yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat IPM.
2. Hak Anggota:
a. Memiliki kartu tanda anggota IPM.
b. Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan organisasi.
c. Mendapatkan pembinaan dari IPM.
d. Berhak memilih dan dipilih di dalam permusywaratan.
Pasal 8
Kewajiban dan Hak Kader
1. Kewajiban Kader:
a. Setia pada perjuangan IPM.
b. Tunduk dan taat pada keputusan dan peraturan IPM.
c. Menegakkan dan menjunjung nama baik IPM dan Muhammadiyah.
d. menjadi teladan yang utama sebagai pelajar muslim.
e. Turut mendukung dan melaksanakan kebijakan dan amal perjuangan IPM.
f. Menjadi penggerak dalam melaksanakan kebijakan dan amal perjuangan IPM.
2. Hak Kader:
a. Menyatakan pendapat didalam dan di luar permusyawaratan.
b. Memilih dan dipilih didalam permusyawaratan.
c. Mendapatkan pembinaan dari IPM.
Pasal 9
Pemberhentian Anggota
1. Anggota berhenti karena:
a. Meninggal Dunia.
b. Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
c. Diberhentikan oleh tiap-tiap level pimpinan..
d. Menurut pasal 10 ayat 2 AD, yang sudah habis masa keanggotaannya dan tidak mendaftar ulang.
2. Bagi anggota yang usianya lebih dari 24 tahun tetapi masih aktif menjabat sebagai pimpinan IPM dapat melangsungkan kepemimpinannya hingga akhir masa jabatannya.
3. Anggota diberhentikan oleh Pimpinan Daerah setelah mendapat laporan dan pertimbangan dari pimpinan di bawahnya karena:
a. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjuangan IPM.
b. Melakukan tindakan yang merugikan dan merusak nama baik organisasi.
c. Melakukan tindak pidana dan terbukti kesalahannya di depan pengadilan.
4. Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan keberatan kepada PD IPM setempat dan apabila keputusan PD IPM tentang pengajuan keberatan dianggap tidak memuaskan maka anggota yang diberhentikan berhak naik banding kepada permusyawaratan tingkat daerah.
5. Putusan pemberhentian anggota harus diumumkan.
Pasal 10
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi terdiri dari:
a. Ranting
b. Cabang
c. Daerah
d. Wilayah
e. Pusat
Pasal 11
Ranting
1. Ranting adalah kesatuan anggota di sekolah atau madrasah atau pondok pesantren atau masjid/mushalla atau panti asuhan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 10 orang yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota.
2. Syarat pendirian Ranting sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian pimpinan secara rutin sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
b. Pengajian umum secara rutin sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
c. Memiliki sekolah atau masjid/mushalla sebagai pusat kegiatan
3. Pengesahan pendirian Ranting dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dengan surat keputusan.
4. Kepala sekolah sebagai pembina IPM di sekolah Muhammadiyah tingkat SMP/sederajat dan atau SMU/sederajat.
Pasal 12
Cabang
1. Cabang didirikan atas rekomendasi Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan atau Musyawarah Cabang kemudian disahkan oleh Pimpinan Wilayah dengan Surat Keputusan.
2. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada PD, PW, dan PP IPM serta Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.
3. Cabang adalah kesatuan ranting di tingkat kecamatan yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga (3) ranting yang berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi ranting
b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan sekolah Muhammadiyah
c. Perencanaan program dan kegiatan
4. Syarat pendirian Cabang sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian pimpinan secara rutin sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
b. Pengajian umum secara rutin tingkat Cabang sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam
d. Pelatihan kader Pimpinan tingkat Cabang
5. Cabang membawahi Ranting.
Pasal 13
Daerah
1. Daerah didirikan atas rekomendasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan atau Musyawarah Daerah kemudian disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan Surat Keputusan.
2. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada Pimpinan Pusat IPM dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat.
3. Daerah adalah kesatuan Cabang di tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas sekurangkurangnya tiga (3) Cabang yang berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Cabang
b. Perencanaan program dan kegiatan
4. Syarat pendirian Daerah sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian pimpinan secara rutin sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
b. Pengajian umum secara rutin tingkat Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam
d. Pelatihan kader Pimpinan tingkat Daerah
5. Daerah membawahi Cabang dan Ranting.
Pasal 14
Wilayah
1. Wilayah didirikan atas rekomendasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan atau Musyawarah Wilayah kemudian disahkan oleh Pimpinan Pusat IPM dengan Surat Keputusan.
2. Wilayah adalah kesatuan daerah di tingkat provinsi yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga Daerah yang berfungsi
a. Membina dan berkoordinasi dengan Daerah
b. Marencanakan program dan kegiatan
3. Syarat pendirian Wilayah sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian pimpinan secara rutin sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
b. Pengajian umum secara rutin tingkat Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam
d. Pelatihan kader pimpinan tingkat Wilayah
4. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat.
5. Wilayah membawahi Daerah, Cabang, dan Ranting.
Pasal 15
Pusat
1. Pusat ditetapkan berdasarkan Keputusan Muktamar.
2. Pusat membawahi Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting.
Pasal 16
Sifat Kepemimpinan
Kepemimpinan IPM bersifat kolektif-kolegial. Artinya, dalam melaksanakan dan memutuskan segala sesuatu dilakukan secara bersama-sama dengan penuh pertimbangan.
Pasal 17
Susunan Pimpinan
Susunan Pimpinan terdiri dari :
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
c. Pimpinan Daerah
d. Pimpinan Cabang
e. Pimpinan Ranting
Pasal 18
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan Pusat menentukan kebijakan IPM berdasarkan keputusan Muktamar dan Konferensi Pimpinan Wilayah serta pedoman atau petunjuk Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
2. Pimpinan pusat mentanfidzkan permusyawaratan tingkat pusat, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan IPM.
3. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Pusat membuat pedoman kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar anggota Pimpinan Pusat.
4. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Pusat berkewajiban konsultasi dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
5. Pimpinan Pusat dapat membentuk perwakilan yang wewenang dan kedudukannya
a. ditentukan dalam rapat pleno PP atas dasar ketentuan Muktamar.
Pasal 19
Pimpinan Wilayah
1. Pimpinan Wilayah menentukan kebijakan IPM dalam wilayahnya berdasarkan garis kebijakan pimpinan di atasnya dan keputusan permusyawaratan wilayah.
2. Pimpinan Wilayah mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan wilayah, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan Wilayah memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan atau instruksi Pimpinan Pusat di wilayahnya.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Wilayah membuat pedoman kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar personil Pimpinan Wilayah atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IPM.
5. Pimpinan Wilayah membimbing dan meningkatkan amal usaha atau kegiatan daerah dalam wilayahnya.
6. Dalam melaksanakan kebijaksanaan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Wilayah berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
7. Pimpinan Wilayah dapat membentuk Perwakilan Pimpinan Wilayah sesuai dengan keputusan Musyawarah Wilayah.
8. Personal Pimpinan Wilayah berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Wilayah, dan apabila tidak demikian maka harus mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Wilayah.
Pasal 20
Pimpinan Daerah
1. Pimpinan Daerah menentukan kebijakan IPM dalam daerahnya berdasarkan garis kebijakan pimpinan di atasnya dan keputusan permusyawaratan daerah.
2. Pimpinan Daerah mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan daerah, memimpin, dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan Daerah memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan atau instruksi Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Daerah membuat pedoman kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar personal Pimpinan Daerah atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IPM.
5. Pimpinan Daerah membimbing dan meningkatkan amal usaha atau kegiatan cabang dalam daerahnya.
6. Dalam melaksanakan kebijaksanaan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Daerah berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
7. Personal Pimpinan Daerah berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Daerah, dan apabila tidak demikian maka harus mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Daerah.
Pasal 21
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang menentukan kebijakan IPM dalam cabangnya berdasarkan garis kebijakan pimpinan di atasnya dan keputusan permusyawaratan cabang.
2. Pimpinan Cabang mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan cabang, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan Cabang memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Cabang membuat pedoman kerja dan pembagian tugas wewenang antar personal Pimpinan Cabang atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IPM.
5. Pimpinan Cabang membimbing dan meningkatkan amal usaha/kegiatan ranting-ranting
6. dalam cabangnya.
7. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Cabang berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
8. Personal Pimpinan Cabang berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Cabang, dan apabila tidak demikian maka harus dapat mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat cabang.
Pasal 22
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting menentukan kebijakan IPM dalam rantingnya berdasarkan garis kebijakan pimpinan di atasnya dan keputusan musyawarah ranting.
2. Pimpinan Ranting mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan ranting, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan Ranting memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Ranting membuat pedoman kerja dan pembagian tugas wewenang antar personal Pimpinan Ranting atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IPM.
5. Pimpinan Ranting membimbing anggota dalam amalan kemasyarakatan dan hidup beragama, meningkatkan kesadaran berorganisasi dan beragama serta menyalurkan aktivitas dalam amal usaha IPM sesuai bakat, minat, dan kemampuannya, serta telah lulus persyaratan administrasi.
6. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Ranting berkewajiban berkonsultasi dengan kepala sekolah/Pimpinan Ranting Muhammadiyah.
7. Pimpinan Ranting di perguruan Muhammadiyah tingkat SMP/sederajat dan atau SMA/sederajat dibina oleh kepala sekolah dan pembantunya dalam upaya menggerakan IRM ranting di sekolah yang bersangkutan.
8. Pimpinan Ranting yang berkedudukan di luar sekolah Muhammadiyah, pembinaan dilakukan oleh Pimpinan Ranting/Cabang Muhammadiyah.
Pasal 23
Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau dengan menunjuk formatur atas dasar keputusan musyawarah masing-masing.
2. Pedoman tata tertib pemilihan Pimpinan dibuat oleh Pimpinan Pusat, sesuai dengan hasil keputusan musyawarah.
3. Tata tertib pemilihan pimpinan dibuat oleh pimpinan yang bersangkutan sesuai dengan hasil musyawarah masing masing.
4. Untuk pemilihan pimpinan dibentuk panitia pemilihan:
a. Untuk Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Konferensi Pimpinan Wilayah atas usul Pimpinan Pusat.
b. Untuk Pimpinan Wilayah, Daerah, dan Cabang ditetapkan oleh musyawarah masingmasing atas usul Pimpinan IPM yang bersangkutan.
c. Untuk Pimpinan Ranting ditetapkan dalam rapat pleno Pimpinan.
5. Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai anggota Pimpinan IPM:
a. Telah menjadi kader IPM dan mengamalkan ajaran Islam.
b. Setia pada maksud dan tujuan serta perjuangan IPM.
c. Taat pada garis perjuangan IPM.
d. Cakap dan berkemauan menjalankan tugasnya.
e. Tidak merangkap keanggotaan/jabatan, sebagaimana diatur dalam AD.
Pasal 24
Pergantian Pimpinan
1. Pergantian Pimpinan Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting disesuaikan dengan pergantian pimpinan seperti yang dimaksud dalam pasal 22 Anggaran Dasar.
2. Pimpinan IPM yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima dengan pimpinan yang baru.
3. Setiap pergantian pimpinan IPM harus menjamin adanya peningkatan kualitas kepemimpinan.
Pasal 25
Batas Umur Pimpinan
Batas maksimal umur Pimpinan Wilayah IPM dan Pimpinan Pusat IPM adalah 24 tahun pada saat Musywil dan Muktamar.
Pasal 26
Pemberhentian Personal Pimpinan
1. Personal Pimpinan dinyatakan berhenti karena:
a. Meninggal dunia.
b. Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
c. Diberhentikan.
2. Personal pimpinan diberhentikan oleh pimpinan di atasnya setelah mendapat pertimbangan dari pimpinan yang bersangkutan.
3. Peronal pimpinan diberhentikan karena:
a. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjuangan IPM.
b. Melakukan tindakan yang merugikan dan merusak nama baik organisasi.
c. Melakukan tindak pidana dan terbukti kesalahannya di depan pengadilan.
4. Personal pimpinan yang diberhentikan dapat mengajukan banding sampai permusyawaratan tertinggi.
5. Keputusan pemberhentian pimpinan harus diumumkan.
6. Personal Pimpinan Pusat diberhentikan melalui rapat pleno dan mendapat persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Pusat.
Pasal 27
Pedoman Kerja
Untuk ketertiban jalannya pimpinan, maka Pimpinan Pusat IPM membuat pedoman umum kerja.
Pasal 28
Susunan Jabatan
1. Susunan jabatan Pimpinan IPM disusun oleh pimpinan IPM yang terpilih dalam tiap tingkat permusyawaratan IPM.
2. Susunan jabatan pimpinan IPM terdiri dari dari Ketua Umum, Ketua-ketua Bidang, Sekretaris Umum, Sekretaris-sekretaris Bidang, Bendahara Umum, Bendahara 1, Bendahara 2 dan Anggota.
Pasal 29
Bidang–Bidang
1. Pimpinan IPM dapat membentuk bidang-bidang tertentu sebagai bagian yang penting dari kepemimpinan IPM yang ditetapkan dalam Muktamar.
2. Pimpinan Ranting, susunan jabatan dapat menyesuaikan sesuai kebutuhan kecuali bidang wajib: Perkaderan, KDI, dan PIP.
Pasal 30
Lembaga IPM
1. Pimpinan IPM dapat membentuk lembaga IPM.
2. Lembaga IPM adalah badan pembantu pimpinan yang melaksanakan hal-hal yang tidak dapat ditangani langsung oleh pimpinan dalam hal pelaksanaan dan pengembangan operasional program.
3. Batas wewenang dan kedudukan lembaga IPM seperti yang dimaksud ayat 1 di atas ditentukan dalam surat keputusan pimpinan yang bersangkutan.
4. Lembaga IPM bertanggung jawab kepada Pimpinan IPM yang bersangkutan.
5. Personal lembaga IPM direkrut dari anggota IPM, simpatisan atau pelajar muslim lain yang dianggap dapat mengemban amanah lembaga dan diberi tanggung jawab oleh masingmasing pimpinan.
6. Pimpinan IPM dapat membubarkan lembaga IPM atau merubah susunan anggota pengurusnya.
7. Pimpinan IPM membuat kaidah umum lembaga IPM yang disyahkan dalam permusyawaratan di tingkatannya.
8. Pimpinan IPM berhak dan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga khusus di tingkatan yang bersangkutan.
Pasal 31
Muktamar
1. Muktamar diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat.
2. Undangan, acara dan materi muktamar minimal telah sampai kepada yang bersangkutan dua (2) bulan sebelumnya.
3. Muktamar dinyatakan sah apabila dihadiri anggota muktamar dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Anggota Muktamar terdiri dari :
a. Peserta Penuh:
1. Ketua Umum Pimpinan Pusat dan anggota pimpinan pusat yang terpilih sebagai formatur pada Muktamar sebelumnya.
2. Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya dan 4 orang utusan Pimpinan Wilayah.
3. Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakilinya dan 2 orang utusan Pimpinan Daerah.
b. Peserta Peninjau:
1. Personil Pimpinan Pusat yang tidak menjadi peserta Muktamar.
2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
5. Setiap Peserta Muktamar berhak satu suara.
6. Isi dan susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dengan berdasarkan keputusan Konpiwil sebelumnya.
7. Acara pokok dalam Muktamar:
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat:
1. Kebijakan Pimpinan Pusat.
2. Organisasi dan administrasi.
3. Pelaksanaan keputusan Muktamar dan Konpiwil sebelumnya
4. Keuangan
b. Pandangan umum Pimpinan Wilayah.
c. Penyusunan program periode berikut.
d. Pemilihan Pimpinan Pusat.
e. Masalah-masalah IPM yang bersifat urgen.
f. Rekomendasi.
8. Ketentuan tata tertib Muktamar diatur oleh Pimpinan Pusat dan disahkan dalam Konpiwil.
9. Keputusan Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat sampai diubah atau dicabut kembali oleh Muktamar berikutnya.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Muktamar Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil keputusan Muktamar kepada Pimpinan Muhammadiyah sebagai pemberitahuan.
11. Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar.
12. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Muktamar.
Pasal 32
Muktamar Luar Biasa
(MLB)
1. Muktamar Luar Biasa diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat berdasarkan usulan 2/3 dari jumlah Pimpinan Wilayah.
2. Muktamar Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri anggota Muktamar Luar Biasa dengan tidak memandang jumlah yang hadir asalkan undangan secara sah telah disampaikan kepada yang bersangkutan.
3. Anggota Muktamar Luar Biasa terdiri dari:
a. Peserta Penuh:
1. Ketua Umum Pimpinan Pusat dan anggota pimpinan pusat yang terpilih sebagai formatur pada Muktamar sebelumnya.
2. Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya dan 4 orang utusan Pimpinan Wilayah.
3. Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakilinya dan 2 orang utusan Pimpinan Daerah.
b. Peserta Peninjau:
1. Personil Pimpinan Pusat yang tidak menjadi peserta Muktamar.
2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
4. Setiap peserta Muktamar berhak atas satu suara.
5. Isi dan susunan acara Muktamar Luar biasa disesuaikan dengan alasan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa.
6. Keputusan Muktamar Luar Biasa mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat sampai diubah atau dicabut oleh Muktamar berikutnya.
7. Selambat-lambatnya sebulan setelah Muktamar Luar Biasa, Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil keputusan Muktamar Luar Biasa kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai pemberitahuan.
8. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa.
Pasal 33
Konferensi Pimpinan Wilayah
(Konpiwil)
1. Konferensi Pimpinan Wilayah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat.
2. Undangan, acara, dan materi Konferensi Pimpinan Wilayah minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelum acara konpiwil diselenggarakan.
3. Konferensi Pimpinan Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri anggota Konferensi Pimpinan Wilayah dengan tanpa memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Anggota Konferensi Pimpinan Wilayah terdiri dari:
a. Peserta Penuh:
1. Ketua Umum Pimpinan Pusat dan anggota Pimpinan Pusat yang terpilih sebagai formatur pada Muktamar sebelumnya.
2. Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya dan utusan Pimpinan Wilayah masing-masing 3 orang.
b. Peserta Peninjau:
1. Personil Pimpinan Pusat yang tidak menjadi peserta Konpiwil.
2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
5. Setiap peserta Konperensi Pimpinan Wilayah berhak atas satu suara
6. Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pusat.
7. Acara pokok dalam Konferensi Pimpinan Wilayah.
a. Laporan kebijakan Pimpinan Pusat.
b. Masalah urgen yang tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar.
c. Masalah yang oleh Muktamar diserahkan kepada Konperensi Pimpinan Wilayah.
d. Mempersiapkan acara-acara Muktamar yang akan datang.
8. Sebelum Muktamar dapat diselenggarakan Konpiwil dengan agenda khusus Persiapan Muktamar dan masalah urgen.
9. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Wilayah ditentukan oleh Pimpinan Pusat dan disahkan dalam sidang pleno Konferensi Pimpinan Wilayah.
10. Keputusan Konferensi Pimpinan Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat.
11. Selambat-lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan Wilayah, keputusan harus sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat dan menyampaikan hasil keputusan Konpiwil kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai pemberitahuan.
12. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Wilayah dapat diselenggrakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Wilayah.
13. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggraan Konferensi Pimpinan Wilayah.
Pasal 34
Musyawarah Wilayah
(Musywil)
1. Musyawarah wilayah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Wilayah.
2. Undangan, acara dan materi musyawarah wilayah minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Musyawarah Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Musyawarah Wilayah dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Anggota Musywil terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
1. Ketua Umum Pimpinan Wilayah dan anggota Pimpinan Wilayah yang terpilih sebagai formatur pada Musayawarah Wilayah sebelumnya.
2. Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakili dan 4 orang utusan Pimpinan Daerah.
3. Utusan Pimpinan Cabang masing-masing 2 orang.
b. Peserta Peninjau :
1. Pimpinan Wilayah yang tidak menjadi peserta musyawarah wilayah.
2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah.
5. Setiap peserta Musyawarah Wilayah berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dengan berdasarkan keputusan Konferensi Pimpinan Daerah sebelumnya. Pimpinan Pusat berhak mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan organisasi.
7. Acara pokok dalam Musyawarah Wilayah:
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah:
1. Kebijakan Pimpinan Wilayah.
2. Organisasi dan administrasi.
3. Pelaksanaan Keputusan Musyawarah Wilayah dan Konpida serta instruksi Pimpinan Pusat.
4. Keuangan.
b. Penyusunan Program IPM berikutnya.
c. Pemilihan Pimpinan Wilayah.
d. Masalah urgen dalam Wilayah.
e. Rekomendasi.
8. Ketentuan Tata Tertib Musyawarah Wilayah diatur oleh Pimpinan Wilayah dan disahkan dalam Konferensi Pimpinan Daerah.
9. Keputusan Musyawarah Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Wilayah berikutnya.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musywil, Pimpinan Wilayah harus menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Wilayah kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Pusat untuk mendapat pengesahan.
11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Wilayah dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Wilayah.
12. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Wilayah.
Pasal 35
Konferensi Pimpinan Daerah
(Konpida)
1. Konferensi Pimpinan Daerah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Wilayah.
2. Undangan, acara dan materi Konperensi Pimpinan Daerah sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Konferensi Pimpinan Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri anggota Konperensi Pimpinan Daerah dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Anggota Konferensi Pimpinan Daerah terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
1. Ketua Umum Pimpinan Wilayah dan anggota Pimpinan Wilayah yang terpilih sebagai untuk formatur pada Musyawarah Wilayah sebelumnya.
2. Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakili dan 3 orang utusan Pimpinan Daerah.
b. Peseta Peninjau:
1. Pimpinan Wilayah yang tidak menjadi peserta Konpida.
2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah.
5. Setiap peserta Konferensi Pimpinan Daerah berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Konperensi Pimpinan daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Pusat dapat mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan organisasi.
7. Acara Pokok dalam Konferensi Pimpinan Daerah :
a. Laporan Kebijakan Pimpinan Wilayah.
b. Masalah Urgen yang tidak dapat ditangguhkan sampai Musyawarah Wilayah
c. Masalah yang oleh Musywil diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Daerah.
d. Evaluasi gerak organisasi dan pelaksanaan program.
e. Mempersiapkan acara-acara Musywil berikutnya.
8. Sebelum Musywil dapat diselenggarakan Konpida dengan agenda khusus Persiapan musywil dan masalah urgen
9. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Daerah ditentukan oleh Pimpinan Wilayah dan disahkan dalam sidang pleno Konperensi Pimpinan Daerah.
10. Keputusan Konferensi Pimpinan Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah.
11. Selambat-lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah harus menyampaikan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Daerah kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Pusat IRM untuk mendapat pengesahan.
12. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Daerah tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat, maka keputusan tersebut dianggap sah.
13. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Daerah dapat diselenggakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Daerah.
14. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Daerah
Pasal 36
Musyawarah Daerah
(Musyda)
1. Musyawarah Daerah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Daerah.
2. Undangan, acara, dan materi Musyawarah Daerah sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Musyawarah Daerah dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah sampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Anggota Musyawarah Daerah terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
1. Ketua Umum Pimpinan Daerah dan anggota Pimpinan Daerah yang terpilih sebagai formatur dalam Musyawarah Daerah sebelumnya.
2. Ketua Umum Pimpinan Cabang atau yang mewakili dan 3 orang utusan Pimpinan Cabang.
3. Utusan Pimpinan Ranting masing-masing 2 orang.
b. Peserta Peninjau :
1. Pimpinan Daerah yang tidak menjadi peserta Musyawarah Daerah.
2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Daerah.
5. Setiap peserta Musyawarah daerah berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dengan berdasarkan keputusan Konpiran sebelumnya. Pimpinan Wilayah berhak mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan organisasi.
7. Acara pokok Musyawarah Daerah:
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Daerah.
1. Kebijakan Pimpinan Daerah.
2. Organisasi dan administrasi.
3. Pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah dan Konpiran sebelumnya serta instruksi Pimpinan di tingkat atasnya.
4. Keuangan.
b. Penyusunan Program Kerja IPM periode berikutnya.
c. Pemilihan Pimpinan Daerah.
d. Masalah IPM yang urgen dalam Daerahnya.
e. Rekomendasi.
8. Ketentuan tata tertib Musyawarah Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah.
9. Keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah sampai diubah atau dicabut kembali oleh Musyawarah Daerah berikutnya.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyda Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil keputusan Musyda kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada pimpinan wilayah IPM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat.
11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Daerah.
12. Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah
Pasal 37
Konferensi Pimpinan Cabang
(Konpicab)
1. Konferensi Pimpinan Cabang diselenggakan atas undangan Pimpinan Daerah.
2. Undangan, acara, dan materi Konferensi Pimpinan Cabang minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Konferensi Pimpinan Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Konferensi Pimpinan Cabang dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Anggota Konferensi Pimpinan Cabang terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
1. Ketua Umum Pimpinan Daerah dan anggota Pimpinan Daerah yang terpilih sebagai formatur dalam Musyawarah Daerah sebelumnya.
2. Ketua Umum Pimpinan Cabang atau yang mewakili dan 4 orang utusan Pimpinan Cabang.
b. Peserta Peninjau :
1. Pimpinan Daerah yang tidak menjadi peserta Konferensi Pimpinan Cabang.
2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Daerah.
5. Setiap peserta Konferensi Pimpinan Cabang berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Konperensi Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah dapat mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan organisasi.
7. Acara Pokok Konferensi Pimpinan Cabang:
a. Laporan Kebjijakan Pimpinan Daerah
b. Masalah urgen yang tidak dapat ditangguhkan sampai Musyda.
c. Masalah yang oleh Musyda diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Cabang.
d. Evaluasi gerak organisasi dan pelaksanaan program
e. Mempersiapkan acara-acara Musyda berikutnya.
8. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Cabang ditentukan oleh Pimpinan Daerah dan disahkan dalam rapat pleno Konperensi Pimpinan Cabang.
9. Keputusan Konferensi Pimpinan Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah.
10. Selambat–lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Cabang kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Wilayah IRM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat.
11. Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Cabang tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan tersebut dianggap sah.
12. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Cabang dapat diselenggarakan acara pendukung atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Cabang.
13. Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Cabang.
Pasal 38
Musyawarah Ranting
(Musyran)
1. Musyawarah Ranting diselenggarakan atas undangan Pimpinan Ranting.
2. Undangan, acara, dan materi Musyawarah Ranting minimal sampai kepada yang bersangkutan seminggu sebelumnya.
3. Musyawarah Ranting dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Musyawarah Ranting dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Anggota Musyawarah Ranting terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
1. Personal Pimpinan Ranting.
2. Seluruh anggota Ranting atau wakil–wakil anggota sesuai kebijakan Pimpinan Ranting.
b. Peserta Peninjau :
1. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Ranting.
5. Setiap peserta Musyawarah Ranting berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan Daerah berhak mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan organisasi.
7. Acara Pokok dalam Musyawarah Ranting :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting.
1. Kebijakan Pimpinan Ranting.
2. Organisasi dan administrasi.
3. Pelaksanaan keputusan Muktamar, keputusan Musyawarah dan kebijakan pimpinan di atasnya serta keputusan Musyawarah Ranting sebelumnya.
4. Keuangan
b. Penyusunan Program Kerja IPM periode berikutnya.
c. Pemilihan Pimpinan Ranting.
d. Masalah IRM yang urgen di Wilayah Rantingnya.
e. Rekomendasi.
8. Ketentuan tata tertib Musyawarah Ranting diatur oleh Pimpinan Ranting dan disahkan dalam sidang pleno Musyawarah Ranting.
9. Keputusan Musyawarah Ranting mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Ranting berikutnya.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Ranting, Pimpinan Ranting harus menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Ranting kepada Pimpinan sekolah/ Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Daerah IPM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Daerah.
11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Ranting dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Ranting.
12. Pimpinan Ranting bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Ranting.
Pasal 39
Keputusan Musyawarah
1. Keputusan Musyawarah diusahakan dengan mufakat.
2. Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.
3. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis atau secara langsung.
4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat suara yang sama banyak, maka pemungutan suara dapat diulangi dengan terlebih dahulu memberi kesempatan kepada masing–masing pihak untuk menambah penjelasan, apabila setelah tiga kali hasil pemungutannya masih tetap sama, atau tidak memenuhi syarat untuk pengambilan keputusan, maka persoalannya dibekukan atau diserahkan kepada Pimpinan di atasnya atau Pimpinan Muhammadiyah yang setingkat atau kepada Kepala Sekolah.
Pasal 40
Rapat Pimpinan
1. Rapat pimpinan adalah rapat dalam IPM di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan bersangkutan.
2. Rapat pimpinan membicarakan masalah kebijakan, program, dan lainnya.
3. Rapat pimpinan termasuk adalah rapat pleno diperluas.
4. Rapat pleno diperluas adalah rapat pimpinan IPM ditambah dengan pimpinan di tingkat bawahnya untuk membahas masalah-masalah mendesak.
5. Ketentuan lain mengenai rapat pimpinan diatur dalam pedoman umum.
Pasal 41
Rapat Kerja
1. Rapat kerja adalah rapat yang diadakan untuk membicarakan pelaksanaan keputusan Musyawarah pimpinan yang bersangkutan yang menyangkut program dan kegiatan organisasi atau amal usaha.
2. Ketentuan mengenai rapat kerja ini diatur dalam pedoman umum.
Pasal 42
Laporan
Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IPM meliputi bidang organisasi, amal usaha, administrasi, inventarisasi organisasi dan kegiatan-kegiatan termasuk laporan bidang/lembaga khusus, problematika, usul dan saran dari tingkat Pimpinan IPM masingmasing disampaikan kepada Pimpinan di atasnya, dengan ketentuan bagi Pimpinan Wilayah, Daerah setiap tiga bulan dan Pimpinan Ranting setiap dua bulan.
Pasal 43
Keuangan
1. Uang pangkal dan Iuran Anggota besarnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
2. Pengelolaan/penarikan keuangan akan diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh Pimpinan Wilayah masing-masing.
3. Keperluan Pimpinan IPM setempat dibiayai oleh Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan keputusan musyawarah masing- masing.
4. Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota adalah sebagai berikut:
a. 65 % untuk Pimpinan Ranting
b. 20 % untuk Pimpinan Cabang
c. 15 % untuk Pimpinan Daerah
d. 0 % untuk Pimpinan Wilayah
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan akan diatur dalam pedoman dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat IPM.
5. Setiap tahun Pimpinan IPM masing-masing tingkat mengadakan perhitungan, pemeriksaan kas dan hak milik serta melaporkannya kepada permusyawaratan yang bersangkutan.
6. Musyawarah memeriksa pertanggungjawaban keuangan IPM dengan membentuk tim verifikasi/pemeriksaan keuangan.
7. Perorangan, badan-badan, lembaga-lembaga, organisasi-organisasi dan sebagainya dapat menjadi donatur IPM dengan tidak mengikat.
8. Laporan keuangan IPM harus didasari pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pasal 44
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Muktamar, Muktamar Luar Biasa dan/atau
Konferensi Pimpinan Wilayah atas persetujuan 2/3 (dua pertiga) peserta yang hadir.
Pasal 45
Aturan Tambahan
1. IPM Menggunakan tahun masehi dimulai 1 Januari dan berakhir 31 Desember.
2. Pedoman Adminsitrasi IPM diatur oleh Pimpinan Pusat.
3. Hal-hal dalam peraturan Anggaran Rumah Tangga ini yang memerlukan peraturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Pimpinan Pusat.
4. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 46
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dalam Muktamar Ikatan Remaja Muhammadiyah XVI pada tanggal 28 Oktober 2008 di Solo dan dinyatakan berlaku mulai tanggal tersebut sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga terdahulu


Versi Word : 
AD IPM -> Download
ART IPM -> Download